kali ini saya ingin sharing info mengenai ketentuan yang terkait pada penerbitan surat izin mengemudi ( sim ).
surat izin mengemudi ( sim ) memiliki jenis dan golongan tertentu.
untuk jenis, sim terbagi 2 yaitu sim perorangan dan sim umum, dan untuk golongan di tiap jenisnya, ada beberapa golongan, misalnya sim a, sim b, sim b1, sim c, sim a umum, sim b umum dll.
sim a, sim b1, atau sim b2, baik untuk perorangan maupun umum, yang paling utama yang membedakan adalah pada jumlah berat maksimal kendaraan yang boleh dikendarai ( dalam kilogram ).
ingin tahu informasi lebih detail mengenai surat izin mengemudi tersebut, saya kira link di bawah ini cukup membantu untuk memberikan penjelasannya…
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_izin_mengemudi
demikian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat…
trims…



